MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN
Pasal 1
Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari
anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang
antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 48
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 119), diubah
dan ditambah sebagai berikut:
BAB I...
PRESIDEN
BAB I (Pengeluaran).
8B.1. Jawatan dan pengeluaran Umum, di-
tambah dengan.................... Rp 1.519.300,-
8B.2. Dinas Kapal-kapal Negara, ditam-
bah dengan....................... Rp.32.568.400,-
8B.2A (baru) Dinas Radio.............. Rp. 714.800,-
8B.3. Dinas Hidrografi, ditambah dengan Rp. 646.200,-
8B.4. Kesyahbandaran dan Kepanduan, di-
tambah dengan................... Rp. 1.437.600,-
8B.5. Perambuan dan Penerangan Pantai,
dikurangkan dengan .............. Rp. 8.174.900,-
8B.6. Dewan Pelayaran, dikurangkan
dengan .......................... Rp. 41.100,-
8B.7. Pengajaran Ilmu Pelayaran, ditam-
bah dengan ..................... Rp.14.397.600,-
8B.8. Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel,
dikurangkan dengan............... Rp. 4.520.400,-
8B.9. Pengeluaran tidak tersangka ditam-
bah dengan ..................... .Rp. 4.124.300,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan:
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO
ttd
A.Bl de ROZARI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas
1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954
Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor
- perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
