PENCABUTAN ORDONANSI "UITVOERVERBOD PLANTENMATERIAAL
Pasal 1
Ordonansi "Uitvoerverbod Platenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949",(Staatsblad 1949 No. 159) dicabut.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954
ttd
ttd
SAJARWO
Diundangkan pada tanggal 20 Maret 1954
ttd
ATAS
TENTANG
Berhubung dengan terdapatnya penyakit cacar teh di daerah bekas Negara Sumatera Timur dahulu, maka untuk mencegah menularnya penyakit teh itu ke lain-lain daerah teh, dengan ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159) diadakan pelarangan pengeluaran bahan-bahan tanaman teh segar dan tumbuh-tumbuhan segar lainnya (termasuk buah-buahan) dari daerah tersebut. Untuk pengeluaran bagi kepentingan penyelidikan ilmu pengetahuan atau dalam hal-hal lain yang dianggapnya sangat penting, Menteri Pertanian setelah mendengar Kepala Balai Besar Penyelidikan Pertanian dapat memberikan dispensasi dari pelarangan export itu. Dapat dimengerti kiranya, bahwa pelarangan termaksud merupakan rintangan- rintangan dalam export sayur-sayuran (Brastagi) dan untuk membawa buah-buahan ke luar dari daerah Sumatera Timur itu. Meskipun demikian tindakan itu sebagai usaha mencegah menularnya cacar teh demi kepentingan perkebunan-perkebunan teh lainnya di luar daerah Sumatera Timur, pada waktu itu memang dapat dipertanggungjawabkan. Pada pertengahan tahun 1951, ternyata, bahwa Blister BLight telah juga merajalela di Jawa Barat dan kemudian dalam tahun 1952, Jawa Timur pun tidak luput dari serangan penyakit cacar teh itu. Karena kini usaha mencegah menularnya Blister Blight ternyata gagal dan di seluruh daerah teh di Indonesia berjangkit sama rata penyakit cacar teh itu, maka tidak ada alasannya lagi untuk mempertahankan pelarangan pengeluaran bahan tumbuh- tumbuhan dari Sumatera Timur yang kini hanya merupakan rintangan export sayur- sayuran dan buah-buahan saja dan menyulitkan perkembangan perkebunan rakyat di tanah Karo. Pencabutan peraturan itu tidak akan mempengaruhi pemberantasan penyakit cacar teh yang dijalankan oleh Pemerintah sebaik-baiknya. Karena itu peraturan "Pelarangan pengeluaran bahan-bahan tumbuh-tumbuhan Negara Sumatera Timur 1949" baiknya dibatalkan hendaknya.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 41 tahun 1954.
Diketahui Menteri Kehakiman,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mencegah menularnya penyakit cacar teh (Blister Blight) dari daerah Sumatera Timur ke daerah teh lainnya dalam tahun 1949 telah ditetapkan ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159);
bahwa kini ternyata bahwa penyakit cacar teh itu telah berjangkit di seluruh daerah Indonesia; bahwa ordonansi tersebut di atas kini hanya merupakan rintangan export sayuran-sayuran dan buah-buahan dari daerah Sumatera Timur;
bahwa karena itu dianggap perlu mencabut ordonansi itu;
pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
