UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH-DAERAH KABUPATEN TERSEBUT DALAM PASAL 1
(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuknja menurut UNDANG-UNDANG ini mendjadi milik kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah di bawahnja. (2) Segala hutang pihutang Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut UNDANG-UNDANG ini, mendjadi tanggungannja Kabupaten- kabupaten tersebut dalam pasal 1.
