MENETAPKAN BEA TAMBAHAN ATAS BEA MASUK.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1948
TENTANG
MENETAPKAN BEA TAMBAHAN ATAS BEA MASUK.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa peraturan tentang bea tambahan ("opcenten-regeling") atas bea masuk, yang sekarang ada perlu ditinjau kembali, disesuaikan dengan keadaan pada masa ini, dan diganti dengan penetapan bea tambahan ("opcenten"), yang dalam menjalankannya tidak begitu sukar;
Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan Peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG BEA TAMBAHAN (OPCENTEN) ATAS BEA MASUK.
Pasal 1.
Atas Bea masuk dipungut lima puluh per seratus bea tambahan (opcenten).
Pasal 2.
Undang-undang ini berlaku mulai pada hari pengumumannya sampai tanggal 1 Januari tahun 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Mei 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
A.A. MARAMIS.
Diumumkan pada tanggal 31 Mei 1948. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa peraturan tentang bea tambahan ("opcenten-regeling") atas bea masuk, yang sekarang ada perlu ditinjau kembali, disesuaikan dengan keadaan pada masa ini, dan diganti dengan penetapan bea tambahan ("opcenten"), yang dalam menjalankannya tidak begitu sukar;
pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
