UU
Berlaku
MENGADAKAN PERUBAHAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara; Perundang-undangan
MENGINGAT
a. ordonansi pemilihan kepada desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Peraturan Stb. 1934 No. 661,ditjenStb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944);
- Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X;
