PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa hingga sekarang penghasilan yang diperoleh dari sawah dan tanah-tanah lainnya, yang dikenakan pajak bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak peralihan; bahwa dipandang dari sudut sistim peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara penghasilan, yang diperoleh dari tanah dan pendapatan dari sumber-sumber lain; bahwa pajak bumi yang berlaku untuk sebagian dari Negara Republik Indonesia dan diatur dengan berbagai-bagai ordonansi dan peraturan-peraturan daerah, sehingga menimbulkan tekanan pajak yang tidak sama, tidak dapat dilanjutkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;`
Undang-undang Darurat No. 36 tahun 1950;
Mengingat pula : pasal 89, 117 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
