UU
KABUPATEN SOPPENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Soppeng dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
