UU
KABUPATEN SOPPENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Soppeng mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Wajo;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
