UU
KABUPATEN BARRU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Barru mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Parepare;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Barru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
