UU
KABUPATEN TAKALAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Takalar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Takalar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
