UU
KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Jeneponto memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan wilayah pesisir, dataran rendah, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, sumber energi pembangkit listrik, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.
BAB III .
SK No 209120 A
PRESIDEN
