UU
Pasal 76
(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (21 Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal77
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperj anjikan lain.
