UU
Pasal 72
(1) Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan
atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan.
(2) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:
- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
- keputusan pemberian Paten.
(3) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi.
