UU
Pasal 55
(1) Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap
Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor paten di negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa:
- salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
- salinan sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan paten yang pertama kali di luar negeri;
- salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal permohonan paten dimaksud ditolak;
- salinan sah keputusan penghapr.rsan paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal paten dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau
- dokumen lain yang diperlukan.
(2) Penyampaian
#trp_rrtt>€
PRESIDEN
R F:PU B LIK INDONESIA
(2) Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan dengan Hak Prioritas.
