UU
Pasal 43
(l) Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan.
(2) Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali
Permohonan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketqjuh Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
