UU
Pasal 142
Pihak yang berhak memperoleh paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, pasal 12, dan Fasal 13 patendapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh Paten.
