Pasal 12
(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh
Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.
(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian
yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibayarkan berdasarkan:
- jumlah tertentu dan sekaligus;
- persentase;
- gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
- bentuk lain yang disepakati para pihak. (s) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),
dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.
