Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2 dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Konawe yang mempunyai luas wilayah ±5.302,86 km2 dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±294.660 jiwa terdiri atas 30 (tiga puluh) kecamatan dan 402 (empat ratus dua) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Dari aspek hidrologis wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki beberapa sungai yang relatif besar, antara lain adalah Sungai Lampeapi, Sungai Lansilowo, Sungai Ladianta dan Sungai Wungkolo serta beberapa sungai dan anak sungai lainnya. Kondisi sungai-sungai tersebut sangat memungkinkan untuk dapat dimanfaatkan dan dikembangkan potensinya.
Wilayah . . .
Wilayah pesisir dan laut Pulau Wawonii ditumbuhi hutan mangrove yang lebat sehingga sangat mendukung habitat biota laut yang bernilai ekonomis seperti kepiting bakau dan udang. Selain itu, wilayah pesisir dan laut Pulau Wawonii banyak ditemukan padang lamun dan terumbu karang. Persentase keberadaan hutan mangrove di Pulau Wawonii rata-rata sebesar 33,35%, padang lamun sebesar 30,66% dan terumbu karang rata-rata sebesar 25,81%. Dengan demikian, maka wilayah ini sangat potensial untuk pengembangan komoditas udang lobster, rumput laut dan ikan kerapu. Kecamatan yang terjauh dari ibu kota kabupaten induk adalah Kecamatan Wawonii Timur yaitu mencapai 179 mil laut. Dalam kondisi alam normal (musim teduh) dan menggunakan kapal motor milik masyarakat, maka waktu tempuh yang dibutuhkan untuk mencapai ibu kota provinsi (Kota Kendari) sebelum ke ibu kota kabupaten kurang lebih 12 (dua belas) jam. Dengan asumsi waktu tempuh dari Kendari ke Unaaha yang secara rata- rata sekitar 1 jam (sekitar 75 km), maka total waktu yang digunakan sekitar 13 jam. Bahkan, Kecamatan Wawonii Barat yang merupakan kecamatan terdekat dari ibu kota provinsi, memerlukan waktu tempuh sekitar 3,5 jam untuk mencapai ibu kota provinsi dengan menggunakan kapal feri. Selain sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi potensi andalan wilayah pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan juga dari sektor peternakan dan kehutanan, sehingga diprediksi dapat memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Konawe Kepulauan. Dari sektor pertambangan dan energi terdapat nikel, pasir kuarsa, tanah liat (lempung), batu gamping bolomit, tambang emas, sumber daya energi listrik. Di samping hal-hal tersebut di atas juga terdapat pengembangan untuk pariwisata dan budaya. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Nomor: 9/DPRD/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Keputusan . . .
Keputusan Bupati Konawe Nomor: 559 Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Nomor: 15A/DPRD/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Penetapan Batas Wilayah dan Ibukota Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemekaran Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Nomor: 15B/DPRD/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Dukungan Penyediaan Dana Awal untuk Dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Nomor: 3/DPRD/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Nomor: 6/DPRD/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Keputusan Bupati Konawe Nomor: 23/2008 tanggal 5 Februari 2008 tentang Dukungan Dana Rencana Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Keputusan Bupati Konawe Nomor: 207 Tahun 2010 tanggal 5 April 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Keputusan Bupati Konawe Nomor: 295 Tahun 2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 16 Tahun 2007 tanggal 15 Desember 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe Kepulauan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 3 Tahun 2010 tanggal 12 April 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe Kepulauan;
Keputusan . . .
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 6 Tahun 2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe Kepulauan;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 565 Tahun 2007 tanggal 17 Desember 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Konawe;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 273 Tahun 2010 tanggal 27 April 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 358 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 273 Tahun 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe Kepulauan.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Konawe Kepulauan. Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pemekaran dari Kabupaten Konawe yang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Wawonii Barat, Kecamatan Wawonii Utara, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kecamatan Wawonii Timur, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kecamatan Wawonii Selatan, dan Kecamatan Wawonii Tengah. Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki luas wilayah keseluruhan ±867,58 km2 dengan jumlah penduduk ±36.247 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 78 (tujuh puluh delapan) desa/kelurahan. Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam . . .
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Konawe Kepulauan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
