Pasal 14
(1) Bupati Konawe bersama Penjabat Bupati Konawe
Kepulauan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe dan Bupati Konawe.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Kepulauan.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Kepulauan.
(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Konawe Kepulauan.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
barang milik Kabupaten Konawe yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan;
Badan . . .
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Konawe yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Kepulauan;
- utang piutang Kabupaten Konawe yang kegunaannya untuk Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi tanggung jawab Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Kepulauan.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Konawe, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
