UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 12 . . .
