Pasal 5
(1) Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk:
mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;
mewujudkan . . .
- mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menciptakan pemerintahan yang baik; dan
- melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
(2) Pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui:
- pengisian jabatan Gubernur dan jabatan Wakil Gubernur;
- pengisian keanggotaan DPRD DIY melalui pemilihan umum;
- pembagian kekuasaan antara Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD DIY;
- mekanisme penyeimbang antara Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY; dan
- partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.
(4) Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin
ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui:
- pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Daerah DIY; dan
- pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, dan toleransi oleh Pemerintahan Daerah DIY dan masyarakat DIY.
(5) Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diwujudkan melalui:
pelaksanaan prinsip efektivitas;
transparansi;
akuntabilitas . . .
- akuntabilitas;
- partisipasi;
- kesetaraan; dan
- penegakan hukum.
(6) Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan
dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta pengembangan dan penguatan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
