UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 44
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY.
