Pasal 42
(1) Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka
penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
(2) Dana dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan
Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY.
(3) Dana . . .
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dana
Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian
dan penyaluran dana Keistimewaan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
(5) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan
Keistimewaan DIY kepada Pemerintah melalui Menteri pada setiap akhir tahun anggaran.
