UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 36
(1) Perda dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan
bersama DPRD DIY dan Gubernur.
(2) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
