Pasal 22
(1) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD DIY.
(3) Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas sebagai penyelenggara dan penanggung jawab penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(4) Anggota Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur terdiri atas wakil fraksi-fraksi.
(5) Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY karena jabatannya
adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur merangkap anggota.
(6) Sekretaris DPRD DIY karena jabatannya adalah sekretaris
Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dan bukan anggota.
(7) Tugas Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur diatur dalam tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(8) Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
mengumumkan jadwal penetapan yang meliputi tahapan pengajuan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur sampai dengan rencana pelaksanaan pelantikan.
(9) Pengumuman jadwal penetapan dilaksanakan melalui
media massa yang ada di daerah setempat.
(10) Tugas . . .
(10) Tugas Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur berakhir pada saat Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik.
(11) Menteri melakukan fasilitasi dan supervisi dalam
pelaksanaan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
