Pasal 20
(1) Dalam penyelenggaraan penetapan Gubernur dan Wakil
Gubernur, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.
(2) Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD DIY.
(3) Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(4) Tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dibentuk.
(5) Anggota Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terdiri atas wakil fraksi-fraksi.
(6) Tugas Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan
Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir pada saat tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Verifikasi dan Penetapan
Paragraf 1 Verifikasi
