UU
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 17
(1) DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta
wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Selain bertugas dan berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berwenang:
- menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
