UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Maybrat dan pelantikan Penjabat Bupati Maybrat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
