UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maybrat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Ibu Kota
