Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT
DI PROVINSI PAPUA BARAT
I. UMUM
Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ± 97.024,27 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 690.349 jiwa, terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Sorong yang mempunyai luas wilayah ± 7.415,29 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2008 berjumlah 90.933 jiwa, terdiri atas 14 (empat belas) distrik. Kabupaten Sorong Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 9.408,63 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 48.750 jiwa terdiri atas 24 (dua puluh empat) distrik. Berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang diserahkan terdiri atas 11 (sebelas) distrik yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Setelah diserahkannya 11 distrik dari Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong tersebut maka cakupan wilayah Kabupaten Sorong terdiri atas 25 (dua puluh lima) distrik.
Dengan pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong berdasarkan Undang-Undang ini maka cakupan wilayah Kabupaten Sorong berkurang menjadi 14 (empat belas) distrik.
Sebelas distrik yang menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong yang diserahkan oleh Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom . . .
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 02 /KPTS/DPRD/KAB/SRG/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Sorong, Surat Bupati Sorong Nomor 135/717/2004 tanggal 27 September 2004 perihal Penyampaian Daftar Rekapitulasi Kelengkapan Data Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 76 Tahun 2004 tanggal 26 November 2004 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana bagi Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 10/PIM-DPRD/2005 tanggal 2 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Maybrat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 04/DPRD/2005 tanggal 15 Maret 2005 tentang Persetujuan Dewan terhadap Penyediaan Biaya bagi Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Nomor 135/708/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Baru, Surat Gubernur Papua Nomor 900/1189/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 910/041/2006 tanggal 24 Januari 2006 perihal Surat Dukungan Pembentukan Kabupaten Maybrat di Daerah Otonom Kabupaten Sorong Selatan, Kedudukan ibukota Kabupaten Maybrat di Kumurkek Ibukota Distrik Aifat, dan daerah bawahan calon Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik yang diajukan Kabupaten Sorong sepenuhnya berada dalam Daerah Otonom Kabupaten Sorong Selatan, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 910/042/2006 tanggal 24 Januari 2006 perihal Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Operasional pegawai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak dimekarkan, proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak dimekarkan, serta biaya operasional bagi pejabat yang ditempatkan menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sorong Selatan sejak dimekarkan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 08/KPTS/PIMP-DPRD/SORSEL/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Persetujuan Atas Usul Pemekaran/Pembentukan, Penetapan Kedudukan Ibukota Kabupaten, Daerah Bawahan dan Batas-Batas Wilayah/Daerah Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor X135/01 tanggal 31 Maret 2008 perihal pencabutan Surat Bupati No.135/147/2008 tanggal 13 Februari 2008 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 137/156/Bup./SS/2008 tanggal 13 Juni 2008 perihal Mendukung usulan Kabupaten Maybrat yang proses pengusulannya oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemekaran Kabupaten Maybrat dengan ibukota di Kumurkek, daerah bawahan calon Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik, dan Batas wilayah
calon . . .
calon Kabupaten Maybrat, dan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 125 /524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal Pemekaran Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Bagi Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali di Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 342 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Kumurkek di Distrik Aifat sebagai Ibukota Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 343 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Beberapa Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah Bawahan Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor 125/1031 tanggal 24 Oktober 2008 perihal Penetapan Penyempurnaan Daerah Bawahan dan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 135/42/SK/DPRD-SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, Berita Acara Kesepakatan antara Bupati Sorong Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 903/529/BSS/2008 dan Nomor 135/41/PIMP- DPRD/SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, Keputusan Bupati Sorong Nomor 347 Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008 tanggal 27 November 2008 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sorong terhadap Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 234 Tahun 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat, dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 349 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Maybrat.
Pembentukan . . .
Pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Kabupaten Maybrat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.461,690 km2 dengan penduduk ± 27.919 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maybrat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maybrat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
