Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Konawe sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan . . .
pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4) Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Konawe untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(6) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Konawe.
(7) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
