Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Konawe bersama Penjabat Bupati Konawe
Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Utara.
(5) Gubernur Sulawesi Tenggara memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Konawe Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi:
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara;
Badan . . .
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Konawe yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Utara;
- utang piutang Kabupaten Konawe yang kegunaannya untuk Kabupaten Konawe Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Konawe Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Konawe, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
