UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 12
BAB 3 — LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
