UU
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1)Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas
laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(2)Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan
pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan
pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.
Bagian Kesatu Umum
