UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 96
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
