UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 84
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
