UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 81
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib
bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82 (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selamaPerundang-undangan1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan
anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguranPeraturankandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. ditjen
