UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
- penduduk dan tenaga kerja;
- kesempatan kerja;
- pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
- produktivitas tenaga kerja;
- hubungan industrial;
- kondisi lingkungan kerja;
- pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
- jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi
pemerintah maupun swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
