UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 75
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Perempuan
