UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 71
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat:
- di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
- waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
- kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
