UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 67
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis
dan derajat kecacatannya.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Paragraf 2 Anak
