UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 60
BAB 9 — HUBUNGAN KERJA
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah
upah minimum yang berlaku.
