UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 46
BAB 8 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
