UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 44
BAB 8 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
