UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 37
BAB 6 — PENEMPATAN TENAGA KERJA
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari: a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidangPerundang-undanganketenagakerjaan; dan
- lembaga swasta berbadan hukum. (2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimanaPeraturan dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. ditjen
