UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 22
BAB 5 — PELATIHAN KERJA
(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara
tertulis.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan
kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan
