UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
BAB 5 — PELATIHAN KERJA
(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan satu
sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
