Pasal 18
BAB 5 — PELATIHAN KERJA
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan
lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. (3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalamPerundang-undanganayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah
berpengalaman. (4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentukPeraturan badan nasional sertifikasi profesi yang independen.
(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan ditjen Peraturan Pemerintah.
