UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 15
BAB 5 — PELATIHAN KERJA
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
- tersedianya tenaga kepelatihan;
- adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
4 of 32 3/5/2010 1:19 AM
www.djpp.depkumham.go.idUU 13-2003 file:///D:/My%20AutoRun%20Projects/PUU%2000-07/2003/UU%2...
- tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
- tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
