UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 148
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurang-nya memuat:
- waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan
- alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan
yang bersangkutan.
23 of 32 3/5/2010 1:19 AM
www.djpp.depkumham.go.idUU 13-2003 file:///D:/My%20AutoRun%20Projects/PUU%2000-07/2003/UU%2...
